Haloo!, berjumpa kembali, pada kali ini akan membahas tentang pgas saham Digoyang Sengketa Pajak, Saham PGAS Malah Diborong Asing simak selengkapnya
Saham BUMN gas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), ramai diborong penyandang dana asing pada bazar perdana warsa ini, Senin (4/1/2021), mencapai Rp 12,30 miliar di pasar reguler.
Aksi beli bersih (net buy) asing ini terjadi di tengah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang ditutup melesat 2,10% di posisi 6.104.
Data BEI mencatat, saham PGAS sayangnya ditutup minus 6,95% di level Rp 1.540/saham.
Nilai transaksi mencapai Rp 1,22 triliun dengan volume bazar 791,38 juta saham.
Sengketa cukai jarak PGAS dengan Direktorat Jenderal cukai (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang jadi satu katalis negatif kemarin.
Kendati sebetulnya prosesnya tengah tergarap oleh Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan mengingat yang terjadi sebetulnya adalah objek bukan cukai yang dimiliki oleh perusahaan.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan cukai yang dimaksud dikenakan kepada objek yang sudah diakui sebagai objek bukan cukai oleh Kemenkeu sejak 2014-2017.
"Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN itu tidak mengutip cukai terhadap nasabah yang membeli asap tersebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip cukai dari konsumennya, tidak membayar kepada negara buat pajaknya mungkin PGN-nya salah," kata Arya di Jakarta, Senin (4/1/2021), dikutip CNBC Indonesia.
Adapun cedera yang dimaksud adalah atas nilai cukai sebesar total Rp 6,88 triliun.
Meski demikian, di tengah sentimen ini, nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia justru mencatatkan beli bersih atas saham PGAS mencapai Rp 311,98 miliar, salah satu yang terbesar.
Sementara nasabah broker kompetitor Mirae Asset juga menempatkan saham PGAS pada top buy dengan nilai Rp 131,10 miliar.
Dari bidang kinerja, PGAS membukukan laba bersih US$ 53,35 juta pada kuartal III/2020. Pencapaian itu turun 58% dibandingkan dengan US$ 129,10 juta per 30 September 2019.
Ke depan prospek bisnis PGAS masih menjanjikan. PGN juga berjalan berkomitmen mengembangkan infrastruktur jaringan asap (jargas) terlepas dari provokasi pandemi Covid-19.
Perusahaan pelat abang ini mendukung penuh rencana pemerintah yang hendak membangun jargas sebanyak 4 juta sambungan rumah (SR) hingga warsa 2024 mendatang.
Satu katalis positif lainnya yakni dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020.
PP tersebut berisi atas perubahan atas PP Nomor 81 Tahun 2015 atas mendatangkan dan/atau penyerahan barang kena cukai definit yang bersifat penting yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam PP Nomor 48 Tahun 2020, asap alam cair alias Liquified Natural Gas (LNG) termasuk ke pada Barang Kena Pajak (BKP) definit bersifat penting yang atas mendatangkan dengan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pembebasan PPN tersebut bisa membuat harga asap dari sumber LNG ke nasabah jadi semakin kompetitif dengan hal tersebut memberikan ruang buat pembangunan LNG ritel.
Sekian penjelasan mengenai Digoyang Sengketa Pajak, Saham PGAS Malah Diborong Asing semoga artikel ini berfaedah salam
tulisan ini diposting pada label pgas saham, pgas saham syariah, pgas saham chart, , tanggal 12-07-2021, di kutip dari https://miraeasset.co.id/id/News/45664