Hai, apa kabar?, artikel ini akan menjelaskan tentang keuangan berkelanjutan Waspada! Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diketahui | Finansial - Bisnis.com simak selengkapnya
Bisnis.com, JAKARTA - Nasabah harus waspada dengan paham ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal. Tingginya atensi pekan untuk mengambil pinjaman melalui perusahaan teknologi finansial (fintech) membuat perkembangan pinjol semakin masif.
Namun, Anda perlu waspada karena tidak semua perusahaan pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak hati-hati, pinjol gelap yang kini sangat menjamur justru dapat merugikan kondisi finansial Anda.
Simak pemaparan Ketua bidang Edukasi, Riset, dengan Literasi AFPI Enjtik S. Djafar pada live bersama @sikapiuangmu pada Jumat (04/06/2021). Ada empat ciri khas fintech atau pinjaman online gelap yang perlu Anda waspadai:
1. Agresif Mengirimkan Iklan Promosi
Pinjol gelap sangat agresif pada melakukan penawaran melalui SMS, e-mail dengan lainnya. Sementara, Entjik menjelaskan, pinjol yang terdaftar di OJK dilarang melayangkan promosi selain kepada pengguna.
“Mereka pasti melayangkan SMS atau WhatsApp, jadi kalau terima itu seribu persen itu pasti ilegal,” tutur Entjik bagaikan dikutip Bisnis, Senin (7/6/2021).
2. Tenor Pinjaman Singkat
Tenor pinjaman dari pinjol gelap biasanya singkat, misalkan pada 7 hari atau 14 hari. Biasanya, sehabis melewati batas pinjaman, pinjol gelap bakal melayangkan dana secara otomatis ke rekening Anda.
“Begitu kita sudah lunasin pada 7 hari, besoknya di kredit lagi ke rekening kita padahal kita gak minta, itu yang bahaya,” imbuhnya.
3. Persyaratan Terlalu Mudah dengan Cepat
Umumnya pinjol gelap hanya membutuhkan KTP dengan permintan dana langsung diproses. Pinjol gelap tidak bakal melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.
Misalkan, andaikata Anda diminta untuk mencantumkan nomor emergency call, pinjol legal bakal melakukan konfirmasi kepada nomor yang Anda cantumkan sedangkan pinjol gelap bakal mengabaikan.
4. Bunga Kredit Tinggi
Pinjol illegal tidak memiliki aturan pasti tentang penetapan bunga kredit. Pinjol gelap juga tidak transparan bab bunga kredit, biasanya bunga muncul sehabis dana diterima dengan melebih batasan yang telah ditentukan oleh AFPI dengan OJK.
"Pinjol legal hanya diperbolehkan untuk memasrahkan bunga sebesar 0,8 persen per hari dengan menghitung pada 90 hari," ungkapnya.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Konten Premium Masuk / Daftar
begitulah detil mengenai Waspada! Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diketahui | Finansial - Bisnis.com semoga artikel ini menambah wawasan salam
tulisan ini diposting pada label keuangan berkelanjutan, trading economics, , tanggal 12-07-2021, di kutip dari https://finansial.bisnis.com/read/20210607/55/1402141/waspada-ini-ciri-ciri-pinjaman-online-ilegal-yang-wajib-diketahui