Hi, lagi sibuk apa nih?, artikel ini akan membahas mengenai investasi adalah Awas Jebakan Pinjol Ilegal! Pahami Hal Ini Sebelum Pinjam Dana ke Fintech | Finansial - Bisnis.com simak selengkapnya
Bisnis.com, JAKARTA – Perkembangan teknologi saat ini mendorong makin banyak masyarakat yang memanfaatkan kredit yang ditawarkan oleh perusahaan kredit online atau fintech lending, lebih-lebih ketika membutuhkan dana darurat.
Meski demikian, masyarakat harus lebih agak-agak sebab tidak sedikit fintech bawah tangan yang terus bermunculan memanfaatkan situasi masyarakat yang membutuhkan dana, lebih-lebih di masa pandemi ini.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, ada 131 fintech lending yang terdaftar dengan berizin di OJK per tanggal 24 Mei 2021. Namun, jumlah fintech ilegal ternyata jauh lebih besar, Satgas Waspada Investasi bahkan berhasil memberantas sebanyak 3.193 fintech bawah tangan yang kemungkinan jumlahnya masih terus bertambah.
Apalagi baru-baru ini hangat diberitakan seorang guru TK yang terpancing kredit online hingga Rp40 juta padahal awalnya dirinya sekadar meminjam dana sekitar Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan S1.
Dari yang awalnya sekadar meminjam di 5 pinjol kemudian terus terlilit hingga secara keseluruhan dirinya memiliki kredit pada 24 platform kredit online. Naasnya dari 24 platform tersebut, ternyata 19 platform di antaranya adalah pinjaman online ilegal.
Hendra Permata Putra, Digital Marketing Manager Cairin mengingatkan mudah-mudahan tidak terjerak pinjol ilegal, maka masyarakat harus dapat lebih memahami imbauan dengan edukasi fintech lending yang dilakukan oleh OJK dengan perusahaan fintech legal.
Yakni masyarakat diimbau mudah-mudahan lebih bijak pada memilah fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dengan berizin di OJK sehingga terhindar dari jeratan fintech bawah tangan yang sangat berbahaya.
Selain itu, masyarakat juga harus bijak pada berutang dengan pinjamlah dana sesuai kebutuhan serta kemampuan membayar mudah-mudahan utang tidak menumpuk yang malah akan memberatkan nantinya.
"Sangat penting imbauan dengan edukasi fintech lending terus dilakukan oleh OJK dengan juga perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dengan berizin di OJK. Agar masyarakat lebih melek fintech dan tidak terpancing utang di fintech ilegal," jelasnya.
Sejak mula-mula kali berdiri pada 2018, hingga saat ini platform fintech lending besutan PT IDana Solusi Sejahtera yang sudah terdaftar di OJK ini berhasil mendistribusikan dana kredit sebanyak Rp696 miliar lebih kepada seluruh masyarakat di Indonesia.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Konten Premium Masuk / Daftar
Sekian detil perihal Awas Jebakan Pinjol Ilegal! Pahami Hal Ini Sebelum Pinjam Dana ke Fintech | Finansial - Bisnis.com semoga tulisan ini menambah wawasan terima kasih
Artikel ini diposting pada kategori investasi adalah, aset adalah, , tanggal 12-07-2021, di kutip dari https://finansial.bisnis.com/read/20210621/55/1408103/awas-jebakan-pinjol-ilegal-pahami-hal-ini-sebelum-pinjam-dana-ke-fintech