Calon Investor Harus Tahu Nih!, Ini Peluang dan Ancaman Aset Kripto | Finansial - Bisnis.com

Calon Investor Harus Tahu Nih!, Ini Peluang dan Ancaman Aset Kripto | Finansial - Bisnis.com

Haloo!, berjumpa kembali, di kesempatan akan membawa pembahasan tentang kripto ethereum Calon Investor Harus Tahu Nih!, Ini Peluang dan Ancaman Aset Kripto | Finansial - Bisnis.com simak selengkapnya 

Bisnis.com, JAKARTA – Aset kripto atau cryptocurrency dalam kaum warsa terakhir mekar pesat dan diikuti bagi atensi yang tinggi dari investor atau masyarakat. 

Aset kripto sendiri menjadi salah satu cara lain untuk berinvestasi. Apalagi saat endemi Covid-19, perekonomian alam terdampak dan menurunkan atensi investor untuk berinvestasi melalui saham maupun obligasi. 

Di sisi lain, aset kripto juga dikenal memiliki efek yang tinggi karena pergerakan harganya yang volatile, sehingga bisa menimbulkan kerugian dalam waktu sekejap maupun sebaliknya faedah yang sangat tinggi dalam waktu yang singkat. 

Institute for Development on Economics and Finance (Indef) menyebutkan saat ini alokasi blockchain dan mata uang kripto atau cryptocurrency dalam teknologi finansial alam sebesar 8 persen, berdasarkan data Fintech News Singapore yang dikeluarkan pada 2020. 

Sedangkan untuk alokasi terbanyak ialah 50 persen dikuasai bagi pinjaman digital, setelah itu pada posisi selanjutnya ada pada kebijakan pembayaran sebesar 23 persen. Baru pada posisi ketiga ditempati blockchain dan cryptocurrency sebesar 8 persen. 

Porsi 8 persen tersebut menurut peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nur Komaria memiliki potensi mekar lebih banyak. Aset kripto sendiri dari warsa 2019 hingga saat ini ungkapnya menduga beranjak 1.684 bagian cryptocurrency di seluruh dunia. 

Saat ini, penyedia uang kripto di seluruh alam mendapatkan 4.501 bagian mata uang kripto. Sedangkan delapan warsa yang lalu ialah warsa 2013, jumlah penyedia hanya 66 mata uang kripto, termasuk cryptocurrency teranyar ialah Bitcoin. 

“Di Indonesia seperti yang diatur bagi Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi], tidak boleh menggunakan mata uang kripto tetapi yang diperbolehkan adalah aset kripto,” menyiah Nur Komaria dalam acara webinar Plus-Minus Investasi Aset Kripto, Kamis (24/6/2021). 

Bank Indonesia menegaskan berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang menjelaskan, Rupiah adalah salah satu-satunya gawai pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik  Indonesia (NKRI) dan setiap bisnis yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Aset kripto sendiri berdasarkan data Bappebti hingga Maret 2021 tercatat total bisnis di Indonesia mendapatkan Rp126 triliun. Terkait potensi aset kripto di Indonesia, Nur Komaria sendiri merekomendasikan kepada pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang baik untuk aset tersebut. 

Beberapa rekomendasi diantaranya, mempercepat pembentukan bursa kripto, membuat peraturan tercantel dan memperketat, menjamin perlindungan untuk kasus penipuan melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan mengkaji dan mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Berikut paparannya tercantel peluang dan ancaman aset kripto:

Peluang:

  1. Aset kripto mampu melakukan bisnis dengan cepat, transparan dan efisien
  2. Tanpa ada batasan bilik dan bisa ke seluruh dunia
  3. Adanya diversifikasi produk investasi, aset kripto mampu menjadi alternatif investasi yang potensial. 
  4. Teknologi akan semakin massif mendorong permintaan uang kripto
  5. Ke depan, aset kripto bisa menjadi gawai bisnis yang sah terutama untuk kaum kebijakan digital seperti e-commerce dan fintek dan membantu UMKM
  6. Dengan adanya jumlah share yang lagi mendapatkan 8 persen dari financial technologi, aset kripto lagi memiliki bilik untuk berkembang
  7. Peluang Gov.Coin di Indonesia

Ancaman:

  1. Regulasi kedamaian data lagi belum komprehensif 
  2. Potensi scamming dan phishing dalam praktik
  3. Fluktuasi harga yang sangat volatile, faedah sekejap, dan lenyap karena sangat bergantung pada supply and demand
  4. Tidak ada pihak ketiga yang mengatur
  5. Risiko bangkrut perusahaan aset kripto yang tinggi
  6. Likuiditasnya tidak lancar: dalam melihat aset kripto, perlu dilihat dari perusahaan kripto yang ada
  7. Irreversible

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :



Konten Premium Masuk / Daftar

begitulah penjelasan mengenai Calon Investor Harus Tahu Nih!, Ini Peluang dan Ancaman Aset Kripto | Finansial - Bisnis.com semoga tulisan ini berfaedah salam

tulisan ini diposting pada label kripto ethereum, trading saham, kripto halal, , tanggal 12-07-2021, di kutip dari https://finansial.bisnis.com/read/20210624/55/1409790/calon-investor-harus-tahu-nih-ini-peluang-dan-ancaman-aset-kripto

Calon Investor Harus Tahu Nih!, Ini Peluang dan Ancaman Aset Kripto | Finansial - Bisnis.com Calon Investor Harus Tahu Nih!, Ini Peluang dan Ancaman Aset Kripto | Finansial - Bisnis.com Reviewed by Jon9java on Juli 12, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.